Corporate Social Responsibility Perusahaan Teknologi Informasi

m.c.lnkd.licdn.com
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan merupakan suatu konsep organisasi terutama perusahaan untuk melaksanakan tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu dapat bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan, suatu kewajiban dalam bentuk kesadaran bagi perusahaan untuk ikut berkontribusi dalam suatu negara. Karena dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan hanya semata menjadi tanggungjawab dari pemerintah saja melainkan harus ada campur tangan dari seluruh perusahaan industri dan warga masyarakat.

Beberapa peraturan dan Undang-Undang serta keputusan menteri yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)
Kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana wajib memuat ketentuan-ketentuan pokok yang salah satunya adalah ketentuan mengenai pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat (Pasal 11 ayat (3) huruf p UU 22/2001).
Selain itu dalam Pasal 40 ayat (5) UU 22/2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir) ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)
Dalam Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Yang dimaksud dengan TJSL menurut Penjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)
Mengenai TJSL, diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya. Pengaturan ini berlaku untuk perseroan. Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”)
Berdasarkan Pasal 68 UU 32/2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 5/2007”)

6. Pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility.

Program tanggungjawab sosial semua perusahaan harus menjalaninya, tak terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi. Sebagian besar perusahaan IT di dalam negeri selama ini sudah melakukan inisiatif sosial secara proaktif, dilandasi oleh niat untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Namun, menurut saya banyak warga masyarakat yang belum mengetahui dampak serta manfaat dari program CSR dari suatu perusahaan tersebut. Para perusahaan IT seharusnya lebih proaktif dalam melaksanakan program CSRnya terutama dalam pemanfaatan teknologi untuk mengatasi kesenjangan sosial di masyarakat.

Di era digital yang terus berkembang secara cepat saat ini menuntut setiap masyarakat harus dapat menerima kenyataan tersebut dan harus dapat melek akan teknologi. Program-program yang dapat memperkenalkan dan membuka wawasan masyarakat akan teknologi diharapkan dapat dijalankan dan dijadikan sebagai pokok dari program CSR dari perusahaan IT di Indonesia saat ini. Peran serta kerjasama antara pemerintah dan perusahaan industri sebagai mitra sangat mendorong akan pengimplementasian program-program tanggungjawab sosial bagi masyarakat. Saatnya bersama-sama bersinergi membangun negeri agar dapat mencapai tujuan dan dampak yang signifikan.


Referensi:
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52716870e6a0f/aturan-aturan-hukum-corporate-social-responsibility
Share on Google Plus

About Unknown

Hello :) Saya yang punya dan yang menulis blog ini. Ingin mengetahui lebih lengkap tentang saya ? klik aja fakhrulridha.com

0 komentarator :

Post a Comment